Latar E-Baskara

Selamat Datang di E-Baskara

Sistem elektronik pembebasan biaya perkara. Daftar online, verifikasi cepat, dan notifikasi WhatsApp langsung ke pemohon.

Tentang E-Baskara

E-Baskara adalah sistem elektronik yang dikembangkan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara (Prodeo) Perdata. Dengan platform ini, proses menjadi lebih cepat, transparan, dan dapat diakses dari mana saja.

Kami berkomitmen untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui teknologi yang ramah pengguna dan efisien.

Layanan Kami

📝 Pendaftaran Prodeo

Ajukan permohonan pembebasan biaya perkara secara online tanpa harus datang langsung ke pengadilan.

🔍 Cek Status Permohonan

Pantau status verifikasi permohonan Anda secara real-time melalui sistem E-Baskara.

📲 Notifikasi WhatsApp

Dapatkan pemberitahuan langsung ke nomor WhatsApp Anda terkait perkembangan permohonan.

Pendaftaran Prodeo

Syarat & Ketentuan Permohonan Prodeo

Permohonan pembebasan biaya perkara (Prodeo) melalui sistem E-Baskara hanya dapat diajukan oleh pemohon yang memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi.
  • Melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan Surat Permohonan.
  • Permohonan harus diajukan sebelum sidang pertama dimulai.
  • Data dan dokumen yang diunggah harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Permohonan yang tidak lengkap atau tidak sesuai akan ditolak secara otomatis.

Dengan mengirimkan permohonan melalui E-Baskara, pemohon menyatakan bahwa seluruh informasi yang diberikan adalah benar dan bersedia menerima konsekuensi hukum apabila terbukti memberikan data palsu.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi admin melalui WhatsApp atau email yang tersedia di bagian kontak.


Dasar Hukum

  • Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
  • SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Pasal 4 SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/2014:
(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.

(2) Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftarkan dan diregister. Sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh tergugat/termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban, dengan melampirkan dokumen berikut:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara.
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lain yang sejenis dan diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon serta diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Terakhir diperbarui: