Sistem elektronik pembebasan biaya perkara. Daftar online, verifikasi cepat, dan notifikasi WhatsApp langsung ke pemohon.
E-Baskara adalah sistem elektronik yang dikembangkan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara (Prodeo) Perdata. Dengan platform ini, proses menjadi lebih cepat, transparan, dan dapat diakses dari mana saja.
Kami berkomitmen untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui teknologi yang ramah pengguna dan efisien.
Ajukan permohonan pembebasan biaya perkara secara online tanpa harus datang langsung ke pengadilan.
Pantau status verifikasi permohonan Anda secara real-time melalui sistem E-Baskara.
Dapatkan pemberitahuan langsung ke nomor WhatsApp Anda terkait perkembangan permohonan.
Permohonan pembebasan biaya perkara (Prodeo) melalui sistem E-Baskara hanya dapat diajukan oleh pemohon yang memenuhi kriteria berikut:
Dengan mengirimkan permohonan melalui E-Baskara, pemohon menyatakan bahwa seluruh informasi yang diberikan adalah benar dan bersedia menerima konsekuensi hukum apabila terbukti memberikan data palsu.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi admin melalui WhatsApp atau email yang tersedia di bagian kontak.
Pasal 4 SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/2014:
(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
(2) Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftarkan dan diregister.
Sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh tergugat/termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban, dengan melampirkan dokumen berikut:
Terakhir diperbarui: